Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, besaran uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Universitas Gadjah Mada adalah sebagai berikut : download uang kuliah tunggal
Kategori kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi tiap mahasiswa ditentukan berdasarkan jumlah total penghasilan kotor ayah ditambah penghasilan kotor ibu, dengan kriteria sebagai berikut :
Sumber : http://www.ugm.ac.id/
Kategori kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi tiap mahasiswa ditentukan berdasarkan jumlah total penghasilan kotor ayah ditambah penghasilan kotor ibu, dengan kriteria sebagai berikut :
Sumber : http://www.ugm.ac.id/
Kelompok
|
Kriteria penghasilan
|
UKT
0
|
Peserta
Bidikmisi
|
UKT
1
|
Penghasilan
≤ 500.000
|
UKT
2
|
500.000
< Penghasilan ≤ 2.000.000
|
UKT
3
|
2.000.000
< Penghasilan ≤ 3.500.000
|
UKT
4
|
3.500.000
< Penghasilan ≤ 5.000.000
|
UKT
5
|
Penghasilan
> 5.000.000
|
0 komentar:
Posting Komentar