BIAYA PENDIDIKAN
Berdasarkan Surat Dirjen Dikti Nomor: 97/E/KU/2013 tanggal 5 Februari 2013 perihal Uang Kuliah Tunggal mulai Tahun akademik 2013/2014, maka biaya yang wajib dibayarkan bagi Mahasiswa yang dinyatakan diterima pada saat Registrasi, adalah antara Rp 500.000,- sampai dengan Rp 5.000.000,-
PEMBIAYAAN KULIAH TAHUN 2012/2013
0 komentar:
Posting Komentar